17/12/15

Mari bersyair ala Islam

Barangsiapa yang mencari ilmu untuk akhiratnya,
Ia akan mendapat banyak petunjuk

Betapa ruginya orang yang mencarinya,
Dengan tujuan memperoleh kedudukan di hati manusia

(disampaikan oleh Syaikh Al Imam Ustadz Qiwamuddin Hammad bin Ibrahim bin Ismail Ash-Shafar Al Anshari dari Abu Hanifah Rahimahullah)

07/12/15

BAHASA ARAB

KULIAH bahasa arab

pertama-tama dalah mahasiswa disilakan untuk mempresentasikan teks bebas denmgan bahasa arab dan dilanjutkan tanya jawab dengan mahasiswa lainnya juga dalam bahasa arab. ini adalah giliranku setelah minggu kemaren diberitahu sesuai daftar absensi, namakulah yang mendapat kesempatan untuk berada di depan kelas untuk presentasi dan tanya jawab.

judulnya adalah حقيقة الاسلام  yaitu artinya adalah kebenaran Islam
islam adalah agama tauhid (bersaksi bahwa tiada Tuhan selain allah dan Muhammad adalah utusanNya). Allah-lah Dzat yang mengutus semua utusan-Nya, mulai yang pertama adalah nabi Nuh -keselaqmatan bersamanya- dan terakhir adalah nabi Muhammad SAW. Allah berfirman : Sesungguhnya agama yang diridloi adalah Islam. dan seterunya....
pertanyaan entah sedang kenapa, pak dosen langsung yang ingin bertanya, walhasil... aku tidak bisa menjawabnya. yaa sudahlah.

pak dosen pamit setelah selesai presentasi beberapa mahasiswa. kuliah dilanjutkan oleh assisten dosen ceritanya (penulis). pak minta tolong kepada salah satu mahasiswa untuk menggantikannya di depan kelas sampai waktuy pertemuan kelas selesai sedang beliau harus pergi lebih awal. Pak Ahmad Arifin Noeris, gus noris lah... dia dari purwokerto. materinya adalah :
Laa Allatii tanfiyul jins
lam yang menafi'kan isim laa secara mutlak. syaratnya adalah isim tersebut adalah isim nakiroh, bukan isim ma'rifat. Yaa isim nakiroh adal;ah isim yang artinya masih umum. sedang jika isim ma'rifat pengertiannya adalah isim yang memiliki arti khusus atau sudah spesifik. eh iyaa... isim itu sendiri bahasa indonesianya bisalah kita katakan kata benda. bukan kata kerja yah! contoh-contoh :
لاريب فيه
لامعبود الا الله
لا اله الا الله
لا غالب الا با الله

rumusnya : laa + isim nakiroh +difathah isim nakirohnya


PERI-KEMANUSIAAN

beberapa waktu lalu aku inginj menulis sebuah kejadian penghakiman massa yang terjadi di desa Ciwuni kec. Kesugihan. kejadian tersebut tepatnya terjadi di komplek pasar jagang/ pasar wage Ciwuni. korban adalah seorang pemuda yang diketahui telah menjambret seorang wanita di desa Dondong dan melarikan diri ke arah timur melalui desa planjan-Ciwuni. alkisah, jambret tersebut sempat terjatuh di komplek pasar dan seseorang juga menolongnya. Dia pergi ke arah selatan dari pertigaan pasar jagang, namun tidak lama kemudian dia kembali. kembalinya dia-lah petaka maut untuknya, setelah orang-orang tahu dengan ciri-ciri yang sama yaitu memakai motor mio dan jaket warna merah, seketika itu ketika dia terlihat kembali dari arah selatan massa tanpa rasa belas kasihan sedikitpun, sedikitpun menurut saya.

penghakiman massa setelah beberapa saat dilerai oleh seseorang dan [emuda itu dibawa ke balai desa yang kebetulan tidak jauh dari pasar jkagang tersebut. polisi pun tidak butuh waktu lama untuk segera datang jke lokasi setelah dihubungi ol;eh salah seorang warga.

saat saya menulis berita ini, kemarin sore sudah terdengar kabar bahwa pemuda tersebut meninggal. saya tidak memastikan informasi tersebut. cukuplah poin yang bisa saya ambil dari kejadian ini adalah TIDAK ADANYA PERI KEMANUSIAAN dewasa ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang terkenal dengan keramahan dan kesantunannya tempo dulu. setelah kejadian di Lumajang Jawa timur, juga di Sulawesi yang seorang penjambret dibakar hidup-hidup di Jalan raya. fakta apalagi yang akan memperkuat statement bahwa tidak ada lagi peri kemanusiaan di tengah masyarakat Indonesia dewasa ini.

apapun faktor/ motivasi perbuatan itu, hal itu terjadi.

--bersambung--

03/12/15

scout of indonesia

Sesuai SK Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 224 Tahun 2007
tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KWARTIR RANTING

Musyawarah Ranting selanjutnya disingkat Musran adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan

Musran menetapkan :
Kepengurusan Kwarran (Kwartir Ranting) dan
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 

Kwarran terdiri dari :
Ketua,
Wakil Ketua, dan
Sekretaris, serta
Andalan Urusan

Andalan Urusan selanjutnya disingkat Anru terdiri dari :
  1. Anru Pembinaan Anggota Siaga Puteri
  2. Anru Pembinaan Anggota Siaga Putera
  3. Anru Pembinaan Anggota Penggalang Puteri
  4. Anru Pembinaan Anggota penggalang Putera
  5. Anru Pembinaan Anggota Penegak-Pandega Puteri
  6. Anru Pembinaan Anggota Penega-Pandega Putera
  7. Anru Pembinaan Anggota DewasaPuteri
  8. Anru Pembinaan Anggota Dewasa Putera
  9. Anru Saka
  10. Anru Abdimas, dan Humas
  11. Anru Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana
Kwarran dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnyamembentuk Badan Pelaksana dan Pelangkap, yaitu :
  1. Dewan Kehormatan Ranting
  2. Koordinator Gugus Depan (Korgudep)
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri-Putera (DKR)
  4. Pimpinan Saka dan Pamong Saka
  5. Badan Usaha
  6. Satuan Kegiatan
 Sekretaris Kwarran berhak mengangkat Staff Kwarran untuk membantu fungsi dan tugasnya yang terdiri dari :
  1. Kepala Sekretariat
  2. Anru Binamuda
  3. Anru Binawasa
  4. Anru Abdimas, dan Humas
  5. Anru Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana


KETANGGUNGAN alias "sipet ora/ akeh ora" "endep ora, duwur juga ora"

kalo eloe-eloe pade bilang

KERJA ITU CUMA SELINGAN BUAT NUNGGU WAKTU SHALAT,

KENAPE PAS TONG-TONG DUNG WEKTU SOLAT TIBA, BAHKAN KUMANDANG ADZAN JELAS TERDENGAR....

Loe tetep nglanjutin kerja loe di depan komputer,
loe tetep nglanjutin kerja loe di depan kelas,
loe tetep ngalnjutin kerja loe macul di petakan sawah, di kebun....
loe tetep duduk bahkan berbantah-bantahan di ruang rapat, perang mana gue bener-mana eloe salah/ gue kagak salah-en eloe yang kagak bener....!!!!
loe tetep pegang/injek pegas gas tuh kendaraan.... bentar, tanggung.
pe
malaikat maut kagak pake tanggung kalo mau ambil tuh nyawa punya eloe.

loe aja kagak mau kalo hanya dikasih tanggung kok....
rejeki yang tanggung-tanggung saja,
istri/ suami yang tanggung-tanggung saja,
duit yang tanggung-tanggung saja,
kendaraan (motor/mobil) yang tanggung-tanggung saja,
rumah yang tanggung-tanggung-tanggung saja,

Rok yang tanggung !!!
Celana juga yang tanggung-tanggung !!!
Tinggi badan eloe juga tanggung tuh !!!

enak tah yang tanggung-tanggung??!!

sonoh, makan tuh tanggung!!!!

gue mah ogah dikasih tanggung,
ogah juga kalo musti ngelakuin pekerjaan pake tanggung....


01/12/15

KARANGAN

Hy guys.....
Sahabat pembaca yang budiman,

Masih pada inget nda pelajaran Bahasa Indonesia ??

Yah, pelajaran yang paling nomor sekian dalam kamus otakku. Bapak/ Ibu guru mengajar bagaimana membuat tulisan, karangan, cerita, dan lain-lain. Dari semua itu, tiada yang aku pahami sejak pertama kali mengenal Bahasa Indonesia sampai duduk di bangku SMA tepatnya di SMK Al-Munawwarah Cilacap. Saat itu baru satu hal yang aku pahami tentang tulis-menulis, yaitu ternyata membuat tulisan itu dimudahkan dengan cara membuat kerangkanya terlebih dahulu. Kerangka karangan dibuat untuk memudahkan penulis. Untuk mencegah penulisan berulang suatu hal. Itulah satu materi yang dari bangku sekolah dasar sampai pada sekolah menengah atas dapat aku mengerti dalam pelajaran Bahasa Indonesia.

Untuk pertama kali juga aku dituntut oleh sang guru, untuk membaca buku novel. Saat itu aku membaca buku novel berjudul Laskar Pelangi.

DEMOKRASI

Sejarahnya, Indonesia menganut sistem demokrasi adalah pertama demokrasi pancasila, selanjutnya berubah menjadi demokrasi parlementer, sempat bergeser menjadi demokrasi terpimpin, kembali lagi ke demokrasi pancasila dengan 2 (dua) zaman, yaitu zaman orde baru dan zaman reformasi.

Demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani yang kalo arti secara istilahnya adalah kekuasaan/ kedaulatan suatu negara/kepemerintahan ada pada rakyat.

Demokrasi bisa dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yakni demokrasi langsung dan tidak langsung.

Pertama demokrasi langsung.
Dalam pemilihan Umum/ Kepala Daerah (Pemilu/kada) diselenggarakan dengan prinsip demokrasi langsung/ pemilihan langsung.

Kedua adalah demokrasi tidak langsung.
Demokrasi tidak langsung dapat dilihat dari sisi implementasi sistem kepemerintahan dalam mengambil keputusan/kebijakan dan membuat peraturan/undang-undang. Yakni dilakukan oleh badan/lembaga perwakilan rakyat seperti :

Dewan Rerwakilan Rakyat (DPR), ada DPR RI, DPRD I dan DPRD II juga DPD serta MPR
dalam fungsinya mewakili/aspirasi rakyat dalam membuat peraturan/undang-undang [lembaga legislatif]

selanjutnya ada [lembaga eksekutif] seperti Presiden (sebagai Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan) Gubernur/Walikota, Bupati/Kota, Camat, Lurah/Kades, dan sampai pada tingkat terendah RT (Rukun Tetangga)
dalam fungsinya menjalankan peraturan pemerintah

terakhir ada [lembaga yudikatif] seperti Hakim, Jaksa, dalam lembaganya yaitu Pengadilan Negeri (PN) berada di Kabupaten, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) berada di Provinsi, Mahkamah Konstitusi (MK) berada di Ibukota

Demokrasi tidak langsung juga tampat pada falsafah hidup bangsa Indonesia pada sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."

Pendapat lain juga mengatakan salah satu ciri diterapkannya demokrasi tidak langsung adal;ah diselenggarakannya Pemilihan Umum.

Pembaca semua juga seyogyanya mengetahui bahwa contoh dari penerapan demokrasi tidak langsung yaitu tentu pada negara yang menganut sistem kerajaan seperti Saudi Arabia, Brunei Darussalam, dan lain-lain.



30/11/15

FAEDAH ATAU MANFAAT ATAU KEBAIKAN DALAM PUASA



MEMPERINGATI HARI HIV-AIDS SEDUNIA (1 DESEMBER 2015)

ORANG DENGAN HIV-AIDS (ODHA) BUKAN DIJAUHI..... MEREKA ADALAH SAUDARA KITA YANG MUSTINYA KITA MENJADI TEMAN DAN SAHABAT BAGI MEREKA DI SAAT MEREKA MENDAPAT COBAAN/UJIAN DENGAN MENDAPATI HIV-AIDS PADA DIRI MEREKA

HIV-AIDS TIDAK MENULAR KECUALI MELALUI MEDIA :
1. KONTAK DARAH (MLL SUNTIK, DLL)
2. CAIRAN REPRODUKSI (HUBUNGAN SUAMI-ISTRI, DLL)



10 Faedah Puasa :
  1. Njogo (penulis) Bening atine lan terus peningale mata atine (warek mara’ke bodo lan mice’aken ati)
  2. Nipisaken regete ati lan dadi mbersihaken ati (warek ora bisa ladz-dzah dzikir maring Allah lan ora bisa empuk atine yokui balik athos)
  3. Njogo (penulis) Ina lan andhap ashor lan ngilangaken takabur (chukule takabur saking warek wetenge)
  4. Njogo (penulis) Ora lali maring bala’ne Allah lan siksane Allah (wong warek iku lali ing wongkang keluwen lan lali luwene lan marakne lali ing siksane Allah)
  5. Ngilangaken kepengine maksiyat kabeh (chukule sekehe maksiyat iku saking kebeke weteng)
  6. Nolak turu lan ngelanggengake melek (wongkang akeh mangane... akeh ngumbene, akeh ngumbene... akeh turune, akeh turune.... ilange umur kang faedah/ lan akeh turu uga njogo (tetep) bodo atine lan dedel pengajiane lan atos atine)
  7. Njogo (penulis) gampang nemen-nemeni ngibadah (akehe mangan nyegah ngakeh-ngakehi ngibadah kerono ketungkul ngeladeni karepe wetheng)
  8. Njogo (penulis) warase badan lan nolak lelarane badan (sebab lara sekabehe iku saking akehe mangan-ngombe)
  9. Njogo (penulis) nyithiaken belanja (wong sing wus nyarataken mangan sithik, iku cukup kelawan artho sithik)
  10. Njogo (penulis) kongang gawe sedekah lan milihaken wong liya tinggal awake dewek (wong kang ngakeh-ngakehaken mangan kui ora kongang milihaken wong liya kerono kuwatir awake dewek)


Alkisah Rasulullah SAW ketika beliau makan di pagi hari, maka sore harinya beliau tidak makan. Begitu juga sebaliknya, ketika beliau makan sore/malam hari... paginya beliau tidak makan (beliau Rasulullah SAW makan stu hari sekali).

sebagian materi diambil dari kitab munjiyat 
بخط حامدي عبد الحليم دماك جاوا تعاه

21/10/15

KEGIATAN 2015

Kegiatan di Tahun 2015
Kwartir Ranting 110104 Kesugihan

dirangkum sebagaimana berikut :
  1. Pesta Siaga, Bulupayung
  2. Sidang Paripurna Ranting, Pendapa Kecamatan
  3. Rapat Kerja Ranting, Pendapa Kecamatan
  4. Raimuna Cabang 1101 Cilacap, Welahan-Adipala
  5. Raimuna Daerah 11 Jawa Tengah, Semarang
  6. Jambore Daerah 11 Jawa Tengah, Pekalongan
  7. Outbond Activity, Damar Wulan-Ciwuni
  8. Sepeda Sehat, Slarang
  9. Donoh Darah, Sanggar Bhakti Pramuka Kwarcab 1101 Cilacap
  10.  

13/10/15

MENCARI DASAR

Sahabat pembaca yang budiman, seberapa tertarik Anda untuk membaca (buku/ artikel/ majalah/ status di sosial media/ Alqur'an/ Alkitab/ dan sejenisnya yang bisa dibaca) .... Seberapa mudah Anda percaya dengan sesuatu yang baru saja Anda baca?! Seberapa percaya/ yakin Anda mengakui kebenaran informasi yang Anda dapatkan dari membaca .... Bagaimana Anda meyakininya? Bagaimana Anda berfikir tentang sesuatu itu baik atau buruk, tentang sesuatu itu mernguntungkan atau merugikan Anda, tentang sesuatu itu membantu atau menghambat kehidupan Anda, tentang sesuatu itu adalah hak dan kewajiban Anda???!!!!

Saya mengutip sebuah peribaha jawa, "Eling sangkan paraning dumadi" yang kurang lebih artinya dalam bahasa indonesia yaitu Ingat asal mula/ alasan kehidupan kita serta tujuan dari kehidupan itu sendiri. Mengetahui, mengerti, dan memahami alasan dan tujuan kita (manusia) hidup. Dalam kitab suci agama Islam yaitu Alqur'an disebutkan/ dituliskan dalam bahasa Arab :
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون yang dalam bahasa Indonesia/ terjemahan bahasa Indonesianya lebih kurang seperti ini : Dan tidaklah Aku (Allah Swt) menciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah (Q.S. Adz-Dzariyat : 56). Ini hanya salah satu rujukan atau referensi yang bisa saya bagi pada sobat pembaca semua saat ini. Pengertian beribadah dalam bahasa arab memiliki arti yang luas (mengutip ceramah Pak Ilzam, Lc dosen BB. Arab IAIIG Tahun 2015). Dalam agama Islam, diyakini bahwa penciptaan manusia dan jin, sebagaimana disebutkan di dalam kitab suci mereka adalah semata-mata untuk beribadah kepada Tuhan mereka yaitu Allah Swt Sang Pencipta segala sesuatu yang ada di dunia ini.
Apa itu hidup ....
Apa itu agama ....
Apa itu Tuhan ....
Apa itu Islam ....
Apa itu Manusia ....
Apa itu Jin ....

bersambung,

30/09/15

SEMANGAT

belajar bisa juga dilakukan di lorong-lorong jalan, bahkan di bawah mading pun boleh.
angelnya susah
POTRET di koridor masuk kampus IAIIG-UNUGHA Cilacap, sekelompok mahasiswa punya semangat yang begitu tinggi untuk belajar sehingga jalan masuk kampus pun, bahkan itu dibawah mading pula, mereka melakukan diskusi. Hal semacam ini tidak terjadi sekali atau dua kali, tapi setiap hari. Awalnya saya pribadi waktu  pertama melihat keadaan seperti merasa aneh, mereka duduk di lantai ramai-ramai berdiskusi banyak hal (ini, itu, apa, bagaimana, dan sebagainya). Setelah beberapa minggu aku berfikir, barulah sekarang aku mengerti bahwa mereka melakukan semua itu karena tidak ada -space- di kampus yang lebih nyaman daripada di lorong-lorong jalan macam itu. Ruang kelas..??? ruang kelas itu penuh setiap pagi hari, bahkan Ruang Aula atas kerap kali menjadi alternatif untuk Bapak/ Ibu Dosen melaksanakan mata kuliah umum secara paralel. Ruang perpustakaan..??? satu ruang dengan konsep lemprakan/ duduk di lantai dengan meja melingkar untuk baca tentu bukan tempatnya untuk berdiskusi sobat... di situ tempatnya baca, diem satu sama lain, keep silent bahasa inggrisnya. Satu ruang tempat rak-rak buku dipajang, satu ruang lagi lesehan tanpa meja. Atau jika apa yang saya ceritakan tentang Ruang perpustakaan adalah jauh dari kenyataan, mohon maklum saja karena di Masa Orientasi Kampus (MOKA) tidak sampai pada pengenalan sarana-prasarana yang dimiliki kampus. Dengan segala keterbatasan, bukan menjadi alasan mahasiswa-mahasiswa IAIIG-UNUGHA untuk berkumpul belajar/ berdiskusi.

asal nulis, asal bombong.
ini mau gua, apa mau eloe????

salam berbagi//
positive thinking.



26/09/15

YAYASAN

Yayasan dewasa ini adalah sebuah alat yang begitu kuat untuk melakukan bentuk usaha yang tidak lepas dari banyak orang yang terlibat di dalamnya. Contohnya, ketika kita bermaksud akan menyelenggarakan sebuah lembaga pendidikan, maka persyaratan salah satunya adalah diselenggarakan oleh yayasan bukan perorangan atau sekedar kelompok orang-seorang. Yayasan dikukuhkan dengan akta notaris dan disahkan secara hukum oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumkam). Komponen pembentukan yayasan juga tidak begitu rumit/ sulit. Pembentukan Yayasan minimal terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus (Ketua, Sektretaris, Bendahara). Masing-masing komponen itu pun tidak diharuskan terdiri dari beberapa orang, melainkan cukup seorang dari masing-masing komponen tersebut. Setiap orang yang terlibat dalam pendirian (Pengawas, Pembina, dan Pengurus) musti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), buat NPWP itu gratis kok ke Kantor Pajak setempat, ngisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP. beres. Kekayaan awal minimal Yayasan saat pendirian/ pengesahan adalah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh pendiri yayasan/ perwakilan individu. Ruang lingkup Yayasan ada 3, yaitu ; 1. Sosial 2. Kemanusiaan, dan 3. Agama. Ruang lingkup/ ruang gerak yayasan tersebut diutarakan dalam pengesahan akta notaris yang dibut, baik itu hanya sosial, kemanusiaan, atau semua rung gerak tersebut dituliskan agar yayasan dimaksud mempunyai semua ruang gerak yang bisa dilakukan. Berkas-berkas yang menjadi satu kepentingan dengan pendirian Yayasan adalah Fotokopi Identitas pendiri, Fotokopi NPWP, Nama yayasan yang akan diajukan dan itu musti diajukan terlebih dahulu ke kemenhumkam, setelah nama yayasan disetujui (berlaku 3 bulan/ 60hari) nama-nama pendiri akan divalidasi termasuk NPWP masing-masing pendiri tersebut. Adanya pengesahan Yayasan oleh Kemenhumkam adalah sebagai payung hukum. Dengan mendirikan yayasan, banyak yang bisa dilakukan setelahnya, misalnya saja membuat sekolah (lembaga pendidikan/ sosial), Menggalang dana bantuan dari masyarakat (kemanusiaan), dsb.
sekian sedikit ulasan untuk berbagi pengertian yang kumiliki.
salam berbagi

22/09/15

MIMPI

Jika kita sudah mempunyai lahan, bolehlah lahan itu menjadi aset/ aktiva produktif bagi kita. Jangan biarkan lahan/ tanah itu hanya menjadi aset tetap yang tidak produktif dan bahkan mungkin mengalami penyusutan. Kita bangun di atas lahan itu tempat pemenuhan kebutuhan pokok/ sehari-hari masyarakat/ komunitas kita. Bagaimana dengan modal...??? Modal ayo kita bangun dengan semangat koperasi, Patungan Usaha/ PATUH, dan sejenisnya. Dengan semangat berkoperasi, kita galang modal besar dengan Simpanan Pokok dan Wajib dari Anggota. Dikelola dengan profesional untuk memnuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bentuk produksi dari Koperasi bisa berupa produk barang maupun jasa sesuai aspirasi anggota.

20/09/15

KARANG TARUNA



PD/PRT KARANG TARUNA Terbaru
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010

TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
4
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
5
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
6
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
7
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
8
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
9
Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
10
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
11
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
12
Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010
Diposkan oleh KARANG TARUNA di 08:53 0 komentar
Label: Pedoman Dasar Karang Taruna
Mars Karang Taruna
Lirik Lagu Mars Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia

Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa

Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia


Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa


Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x


Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.
By. GUNADI SAID
Diposkan oleh KARANG TARUNA di 08:37 0 komentar
Label: Mars Karang Taruna
Minggu, 27 September 2009
Pedoman Dasar Karang Taruna
Pedoman Dasar Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila

(2) Tujuan Karang Taruna adalah :

a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,

(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 5

(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.

(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 6

(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :

a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 7

(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :

a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.

b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.

d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :

1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.

(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 8

(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :

a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

BAB IX
PEMBINA

Pasal 9

(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

a. Pembina di Pusat terdiri :

1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

b. Pembina di Daerah terdiri dari :

1). Pembina Umum

a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat

2). Pembina Fungsional :

a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

3). Pembina Teknis.

a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 10

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA

Pasal 11

(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

Pasal 12

(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;

(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13

(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14

Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 15

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.

(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Diposkan oleh Amien Trb di 22.21