26/09/15

YAYASAN

Yayasan dewasa ini adalah sebuah alat yang begitu kuat untuk melakukan bentuk usaha yang tidak lepas dari banyak orang yang terlibat di dalamnya. Contohnya, ketika kita bermaksud akan menyelenggarakan sebuah lembaga pendidikan, maka persyaratan salah satunya adalah diselenggarakan oleh yayasan bukan perorangan atau sekedar kelompok orang-seorang. Yayasan dikukuhkan dengan akta notaris dan disahkan secara hukum oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumkam). Komponen pembentukan yayasan juga tidak begitu rumit/ sulit. Pembentukan Yayasan minimal terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus (Ketua, Sektretaris, Bendahara). Masing-masing komponen itu pun tidak diharuskan terdiri dari beberapa orang, melainkan cukup seorang dari masing-masing komponen tersebut. Setiap orang yang terlibat dalam pendirian (Pengawas, Pembina, dan Pengurus) musti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), buat NPWP itu gratis kok ke Kantor Pajak setempat, ngisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP. beres. Kekayaan awal minimal Yayasan saat pendirian/ pengesahan adalah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh pendiri yayasan/ perwakilan individu. Ruang lingkup Yayasan ada 3, yaitu ; 1. Sosial 2. Kemanusiaan, dan 3. Agama. Ruang lingkup/ ruang gerak yayasan tersebut diutarakan dalam pengesahan akta notaris yang dibut, baik itu hanya sosial, kemanusiaan, atau semua rung gerak tersebut dituliskan agar yayasan dimaksud mempunyai semua ruang gerak yang bisa dilakukan. Berkas-berkas yang menjadi satu kepentingan dengan pendirian Yayasan adalah Fotokopi Identitas pendiri, Fotokopi NPWP, Nama yayasan yang akan diajukan dan itu musti diajukan terlebih dahulu ke kemenhumkam, setelah nama yayasan disetujui (berlaku 3 bulan/ 60hari) nama-nama pendiri akan divalidasi termasuk NPWP masing-masing pendiri tersebut. Adanya pengesahan Yayasan oleh Kemenhumkam adalah sebagai payung hukum. Dengan mendirikan yayasan, banyak yang bisa dilakukan setelahnya, misalnya saja membuat sekolah (lembaga pendidikan/ sosial), Menggalang dana bantuan dari masyarakat (kemanusiaan), dsb.
sekian sedikit ulasan untuk berbagi pengertian yang kumiliki.
salam berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar