03/12/15

scout of indonesia

Sesuai SK Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 224 Tahun 2007
tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KWARTIR RANTING

Musyawarah Ranting selanjutnya disingkat Musran adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan

Musran menetapkan :
Kepengurusan Kwarran (Kwartir Ranting) dan
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 

Kwarran terdiri dari :
Ketua,
Wakil Ketua, dan
Sekretaris, serta
Andalan Urusan

Andalan Urusan selanjutnya disingkat Anru terdiri dari :
  1. Anru Pembinaan Anggota Siaga Puteri
  2. Anru Pembinaan Anggota Siaga Putera
  3. Anru Pembinaan Anggota Penggalang Puteri
  4. Anru Pembinaan Anggota penggalang Putera
  5. Anru Pembinaan Anggota Penegak-Pandega Puteri
  6. Anru Pembinaan Anggota Penega-Pandega Putera
  7. Anru Pembinaan Anggota DewasaPuteri
  8. Anru Pembinaan Anggota Dewasa Putera
  9. Anru Saka
  10. Anru Abdimas, dan Humas
  11. Anru Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana
Kwarran dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnyamembentuk Badan Pelaksana dan Pelangkap, yaitu :
  1. Dewan Kehormatan Ranting
  2. Koordinator Gugus Depan (Korgudep)
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri-Putera (DKR)
  4. Pimpinan Saka dan Pamong Saka
  5. Badan Usaha
  6. Satuan Kegiatan
 Sekretaris Kwarran berhak mengangkat Staff Kwarran untuk membantu fungsi dan tugasnya yang terdiri dari :
  1. Kepala Sekretariat
  2. Anru Binamuda
  3. Anru Binawasa
  4. Anru Abdimas, dan Humas
  5. Anru Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar