Sesuai SK Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 224 Tahun 2007
tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KWARTIR RANTING
Musyawarah Ranting selanjutnya disingkat Musran adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan
Musran menetapkan :
Kepengurusan Kwarran (Kwartir Ranting) dan
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Kwarran terdiri dari :
Ketua,
Wakil Ketua, dan
Sekretaris, serta
Andalan Urusan
Andalan Urusan selanjutnya disingkat Anru terdiri dari :
Nomor 224 Tahun 2007
tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KWARTIR RANTING
Musyawarah Ranting selanjutnya disingkat Musran adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan
Musran menetapkan :
Kepengurusan Kwarran (Kwartir Ranting) dan
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Kwarran terdiri dari :
Ketua,
Wakil Ketua, dan
Sekretaris, serta
Andalan Urusan
Andalan Urusan selanjutnya disingkat Anru terdiri dari :
- Anru Pembinaan Anggota Siaga Puteri
- Anru Pembinaan Anggota Siaga Putera
- Anru Pembinaan Anggota Penggalang Puteri
- Anru Pembinaan Anggota penggalang Putera
- Anru Pembinaan Anggota Penegak-Pandega Puteri
- Anru Pembinaan Anggota Penega-Pandega Putera
- Anru Pembinaan Anggota DewasaPuteri
- Anru Pembinaan Anggota Dewasa Putera
- Anru Saka
- Anru Abdimas, dan Humas
- Anru Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana
- Dewan Kehormatan Ranting
- Koordinator Gugus Depan (Korgudep)
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri-Putera (DKR)
- Pimpinan Saka dan Pamong Saka
- Badan Usaha
- Satuan Kegiatan
- Kepala Sekretariat
- Anru Binamuda
- Anru Binawasa
- Anru Abdimas, dan Humas
- Anru Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar