17/09/15

KOMPETENSI MANAJER KOPERASI

Mendasar pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan sejak tahun 2007 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Level VI setingkat Manajer/ Kepala Cabang sebagaimana berikut :
  1. Menerapkan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen
  2. Meyusun Perencanaan Strategis
  3. Memberikan Motivasi
  4. Melaksanakan Standar Pengendalian Diri
  5. Melaksanakan Kontrak Pinjaman/ Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
  6. Penilaian Kesehatan Accounting dan Manajemen
  7. Menganalisa Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
  8. Mengamankan Aset dan Infrastruktur
  9. Melakukan Kemitraan
  10. Melakukan Negosiasi
  11. Melakukan Presentasi
 semua item tersebut diujikan oleh LSP terhadap peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dengan 3 (tiga) jenis pengujian :
  1. Uji tulis
  2. Wawancara
  3. Pemberkasan
Sertifikat Kompetensi dimaksud, berlaku selama 5 tahun dengan setiap 6 (enam) bulan sekali harus memberikan laporan kepada LSP penguji.


PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI DAN MANAJEMEN
-------------------------------------------------------------------------------------
Landasan Hukum Koperasi adalah Pancasila dan UUD RI Tahun 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
PP Nomor 9 Tahun 1995  tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Permen No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi
Kepmenag KUKM No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
Permenag Koperasi No. 19/Per.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Permenag Koperasi No. 21/Per.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
Permenag Koperasi No. 15/Per.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Permenag Koperasi No. 19/Per.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
dan untuk Syariah ada
Permenag Koperasi No. 35.2/Per.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Keuangan Syariah Koperasi
Permenag Koperasi No. 39/Per.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar