Mendasar pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan sejak tahun 2007 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Level VI setingkat Manajer/ Kepala Cabang sebagaimana berikut :
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI DAN MANAJEMEN- Menerapkan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen
- Meyusun Perencanaan Strategis
- Memberikan Motivasi
- Melaksanakan Standar Pengendalian Diri
- Melaksanakan Kontrak Pinjaman/ Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
- Penilaian Kesehatan Accounting dan Manajemen
- Menganalisa Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Mengamankan Aset dan Infrastruktur
- Melakukan Kemitraan
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan Presentasi
- Uji tulis
- Wawancara
- Pemberkasan
-------------------------------------------------------------------------------------
Landasan Hukum Koperasi adalah Pancasila dan UUD RI Tahun 1945
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Permen No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi
Kepmenag KUKM No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
Permenag Koperasi No. 19/Per.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Permenag Koperasi No. 21/Per.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
Permenag Koperasi No. 15/Per.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Permenag Koperasi No. 19/Per.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
dan untuk Syariah ada
Permenag Koperasi No. 35.2/Per.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Keuangan Syariah Koperasi
Permenag Koperasi No. 39/Per.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar