25/11/13

HUKUM-HUKUM TENTANG NARKOBA (Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obat terlarang)

Narkoba : Narkotika dan Obat-obat terlarang
Napza     : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya.


UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkoba :
  • Pengguna : Pasal 85 (Penjara 1 tahun s.d. 4 tahun)
  • Pemilik : Pasal 78 (Penjara maksimal 10 tahun dan  denda Rp500 juta)
  • Pengedar : Pasal 84 (Penjara 5 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp250 juta - Rp750 juta)
  • Produsen : Pasal 80 (Penjara 7 tahun s.d. seumur hidup dan denda Rp200 juta - 1 miliyar)

 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika :
  1. Pengguna : pasal 59 (penjara min. 4 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta)
  2. Pemilik : Pasal 59 dan 60 (penjara 4 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp100 juta - Rp750 juta)
  3. Pengedar : pasal 59 dan 60 (penjara min. 4 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta)
  4. Produsen : pasal 59 (penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 juta)

sumber :
selebaran BNK (Badan Narkotika Kabupaten Cilacap)
------alamat : Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1 Cilacap


---%% UNTUK CILACAP BEBAS NARKOBA %%---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar