Narkoba : Narkotika dan Obat-obat terlarang
Napza : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya.
UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkoba :
UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika :
sumber :
selebaran BNK (Badan Narkotika Kabupaten Cilacap)
------alamat : Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1 Cilacap
Napza : Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya.
UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkoba :
- Pengguna : Pasal 85 (Penjara 1 tahun s.d. 4 tahun)
- Pemilik : Pasal 78 (Penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp500 juta)
- Pengedar : Pasal 84 (Penjara 5 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp250 juta - Rp750 juta)
- Produsen : Pasal 80 (Penjara 7 tahun s.d. seumur hidup dan denda Rp200 juta - 1 miliyar)
UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika :
- Pengguna : pasal 59 (penjara min. 4 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta)
- Pemilik : Pasal 59 dan 60 (penjara 4 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp100 juta - Rp750 juta)
- Pengedar : pasal 59 dan 60 (penjara min. 4 tahun s.d. 15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta)
- Produsen : pasal 59 (penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 juta)
sumber :
selebaran BNK (Badan Narkotika Kabupaten Cilacap)
------alamat : Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1 Cilacap
---%% UNTUK CILACAP BEBAS NARKOBA %%---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar