Gerakan Pengaturan Lalu Lintas :
- Menghentikan arus dari segala arah
- Menghentikan arus dari arah depan petugas
- Menghentikan arus dari arah belakang petugas
- Menghentikan arus dari arah depan dan belakang petugas
- Menghentikan arus dari arah tertentu
- Menjalankan arus dari arah kanan petugas
- Menjalankan arus dari arah kiri petugas
- Menjalankan arus dari arah kanan dan kiri petugas
- Mempercepat kendaraan dari arah kanan petugas
- Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas
- Memperlambat kendaraan dari arah kanan petugas
- Memperlambat kendaraan dari arah kiri petugas
- GERAKAN TERBARU ADALAH TANGAN MENGEPAL DAN MEMBUKA SECARA TERUS MENERUS TANPA TIUPAN PELUIT (MULAI TAHUN 2010 ; Kendaraan menyalakan lampu di siang hari) --pelanggaran akan kena denda sebesar Rp100.000,---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar