24/11/13

GERAKAN LANTAS

Gerakan Pengaturan Lalu Lintas :

  1. Menghentikan arus dari segala arah
  2. Menghentikan arus dari arah depan petugas
  3. Menghentikan arus dari arah belakang petugas
  4. Menghentikan arus dari arah depan dan belakang petugas
  5. Menghentikan arus dari arah tertentu
  6. Menjalankan arus dari arah kanan petugas
  7. Menjalankan arus dari arah kiri petugas
  8. Menjalankan arus dari arah kanan dan kiri petugas
  9. Mempercepat kendaraan dari arah kanan petugas
  10. Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas
  11. Memperlambat kendaraan dari arah kanan petugas
  12. Memperlambat kendaraan dari arah kiri petugas
  13. GERAKAN TERBARU ADALAH TANGAN MENGEPAL DAN MEMBUKA SECARA TERUS MENERUS TANPA TIUPAN PELUIT (MULAI TAHUN 2010 ; Kendaraan menyalakan lampu di siang hari) --pelanggaran akan kena denda sebesar Rp100.000,---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar