Mengisi kebingungan hati, bukan pikir.
Mengobati rasa bukan raga.
Melepas gundah, bukan rasa.
- Bagi PTK yang memiliki tugas tambahan, tugas tambahan juga wajib dilakukan penilaian oleh Kepala Sekolah, misal : Kepala Perpustakaan, Wakil Kepala Sekolah, dll sesuai aturan yang berlaku
- Runtut teknisnya PKG Online :
- Kepala Sekolah membuka akun padamuNEGERI-nya
- Masuk ke Tab PKG Online
- Akan nampak 3 bintang masih merah, dengan keterangan :
- Bintang-1 (akan hijau ketika PTK bersangkutan sudah dinilai)
- Bintang-2 (akan hijau jika berkas S22 lamp. A, S22 lamp. B, dan Lembar Catatan Fakta sudah diunggah)
- Bintang-3 (akan hijau ketika berkas hasil cetak --ajukan ke dinas-- yaitu S22 disetujui oleh Operator Dinas Kabupaten)
- Pilih PTK yang akan dinilai
- Lakukan penilaian berdasarkan tugas dan fungsi PTK (tugas sebagai guru, dan tugas tambahan jika memilikinya)
- Satu per satu PTK dinilai, jika semua PTK sudah selesai dinilai maka akan hijau Bintang-1
- Cetak hasil penilaian (maka akan keluar S22 Lamp. A dan S22 Lamp. B yaitu Persetujuan Penilaian dan Rekap Penilaian)
- setelah selesai tahap --bintang 1-- masuk tahap bintang 2
- Tahap bintang 2 adalah, MENGUNGGAH berkas S22 lamp. A, S22 Lamp. B, dan Lembar Catatan Fakta
- Jangan lupa berkas-berkas tersebut sudah ditandatangani yang bersangkutan
- Selesai mengunggah berkas tersebut (5 berkas/ format gambar BUKAN PDF) Bintang 2 akan menyala hijau
- Setelahnya klik ----Ajukan ke Dinas---- maka akan mencetak S22.
- S22 bersama S22 Lamp. A dikirim ke Dinas bersama daftar kolektif PTK sesuai format yang dikasih dinas pas Sosialisasi
- Jika Dinas sudah menyetujui S22, maka dinas akan mencetak S23a sebagai bukti persetujuan S22.
- Sekian, beberapa teknis mendetil saya sampaikan menyusul.
salam berbagi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar