10/12/14

KETERANGAN PKG ONLINE SESSION-2

Mengisi kebingungan hati, bukan pikir.
Mengobati rasa bukan raga.
Melepas gundah, bukan rasa.


  1. Bagi PTK yang memiliki tugas tambahan, tugas tambahan juga wajib dilakukan penilaian oleh Kepala Sekolah, misal : Kepala Perpustakaan, Wakil Kepala Sekolah, dll sesuai aturan yang berlaku
  2. Runtut teknisnya PKG Online :
    1. Kepala Sekolah membuka akun padamuNEGERI-nya
    2. Masuk ke Tab PKG Online
    3. Akan nampak 3 bintang masih merah, dengan keterangan :
      1. Bintang-1 (akan hijau ketika PTK bersangkutan sudah dinilai)
      2. Bintang-2 (akan hijau jika berkas S22 lamp. A, S22 lamp. B, dan Lembar Catatan Fakta sudah diunggah)
      3. Bintang-3 (akan hijau ketika berkas hasil cetak --ajukan ke dinas-- yaitu S22 disetujui oleh Operator Dinas Kabupaten)
    4. Pilih PTK yang akan dinilai
    5. Lakukan penilaian berdasarkan tugas dan fungsi PTK (tugas sebagai guru, dan tugas tambahan jika memilikinya)
    6. Satu per satu PTK dinilai, jika semua PTK sudah selesai dinilai maka akan hijau Bintang-1
    7. Cetak hasil penilaian (maka akan keluar S22 Lamp. A dan S22 Lamp. B yaitu Persetujuan Penilaian dan Rekap Penilaian)
    8. setelah selesai tahap --bintang 1-- masuk tahap bintang 2
    9. Tahap bintang 2 adalah, MENGUNGGAH berkas S22 lamp. A, S22 Lamp. B, dan Lembar Catatan Fakta 
    10. Jangan lupa berkas-berkas tersebut sudah ditandatangani yang bersangkutan
    11. Selesai mengunggah berkas tersebut (5 berkas/ format gambar BUKAN PDF) Bintang 2 akan menyala hijau
    12. Setelahnya klik ----Ajukan ke Dinas---- maka akan mencetak S22.
    13. S22 bersama S22 Lamp. A dikirim ke Dinas bersama daftar kolektif PTK sesuai format yang dikasih dinas pas Sosialisasi
    14. Jika Dinas sudah menyetujui S22, maka dinas akan mencetak S23a sebagai bukti persetujuan S22.
    15. Sekian, beberapa teknis mendetil saya sampaikan menyusul.

salam berbagi,

salam dari yang sedang mengambang ini.

SITUS PADAMUnegeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar