07/12/14

PKG Online

PKG Online yang dipendekan dari kata :
Penilaian Kerja Guru Online adalah program pemerintah RI di bidang Pendidikan melalui Kementeriannya.
Program ini dilaksanakan melalui situs bernama padamuNEGERI dengan alamat http://padamu.siap.web.id/
PKG Online dilakukan oleh Kepala Sekolah (akun PTK Kepala sekolah yang bersangkutan) di setiap jenjang satuan pendidikan. Form penilaian diisi sedemikian rupa oleh Kepala Sekolah sesuai keadaan guru yang bersangkutan. setelah selesai mengisi/ melakukan penilaian.. Hasil rekap penilaian dicetak. dokumen yang tercetak akan berjumlah 2 (dua) yaitu :
S22 Lamp. A = Persetujuan penilaian dan
S22 Lamp. B = Rekap penilaian

setelah selesai dengan penilaian, dokumen juga harus dilengkapi dengan Catatan Fakta yang terdiri dari 3 bagian ;
1. bagian pertama adalah catat fakta oleh kepala sekolah sebelum berdiskusi dengan guru yang bersangkutan
2. bagian kedua adalah catatan fakta oleh kepala sekolah dengan berdiskusi bersama guru yang bersangkutan
3. bagian terakhir adalah catatan fakta olehkepala sekolah yang dicatat setelah dilakukan pengamatan langsung di lapangan/ kelas/ sekolah.

Setelah S22 lamp. A dan S22 lamp. B beserta catatan fakta masing-masing guru telah selesai semua, langkah selanjutnya adalah men-scanning berkas tersebut dengan format gambar (jpeg, png, /lainnya). Setelah semua berkas selesai discanning (disimpan di komputer) dokumen tersebut diunggah oleh kepala sekolah melalui akun padamuNEGERInya.
Setelah proses pengunggahan selesai, CETAK S22,

Hasil scanning dikirim ke alamat email : padamunegeri.clp@gmail.com (dilengkapi daftar nominatif/ kolektif) dan
S22 dan S22 lamp. A lah yang dikirim dokumen cetaknya ke dinas untuk dokumen di sana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar